Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika

Ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, menandai lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). 

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (BRMP) Jestro sebagai satu dari 15 Balai Perakitan dan Pengujian lingkup BRMP, mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman jeruk dan buah subtropika.

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika terdiri atas Subbagian Tata Usaha; dan jabatan fungsional serta jabatan pelaksana. 

Didirikan dengan semangat untuk menjawab tantangan ketahanan pangan, efisiensi produksi, serta adaptasi terhadap perubahan iklim dan dinamika pasar global, BRMP hadir sebagai penggerak utama pertanian masa depan yang lebih cerdas, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.