• Jl. Raya Tlekung No. 1
  • (0341) 592683
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
1257 dilihat       14 November 2024

Kabar Gembira Bagi Petani RI, Arahan Prabowo Distribusi Pupuk Langsung ke Petani

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa distribusi pupuk kini tidak lagi melalui prosedur yang rumit melainkan sudah disederhanakan agar dapat langsung sampai ke petani. 
 
Hal itu ia ungkapkan saat konferensi pers di Kementrian Pertanian pada Selasa (12/11), usai rapat dengan beberapa kementrian, sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. 
 
"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah bertandatangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk. Kami serahkan ke pupuk Indonesia langsung, _direct_ ke petani sehingga sangat sederhana," ujarnya. 
 
Amran menuturkan, keputusan itu sudah disepakati dan diputuskan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, yang akan dibentuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres), dengan target selesai bulan depan. 
 
Namun, sebelum dikeluarkannya Perpres, Kementan terlebih dulu menetapkan aturan pemangkasan. Berdasarkan aturan itu, proses distribusi pupuk disederhanakan dan tidak lagi memerlukan SK dari gubernur maupun bupati. 
 
Aturan itu kini menetapkan bahwa pupuk yang dialokasikan oleh Kementan, akan diserahkan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), setelah itu PIHC langsung menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan demikian, pupuk yang dialokasikan dapat langsung diserap oleh para petani.
 
"Sekarang langsung dari Mentan ke pupuk Indonesia, pupuk Indonesia langsung Gapoktan. Jadi ada banyak sekali aturan yang kita pangkas hari ini," ujar Zulhas di kesempatan yang sama.
 
Adapun Amran mengatakan volume pupuk bagi petani Indonesia ditambah dua kali lipat atau naik 100 persen. Adapun bila luas sawahnya bertambah, maka pupuknya akan ditambah.
 
“Ini berkah. Ini kabar gembira bagi seluruh petani Indonesia, atas arahan Bapak Presiden,” ucap Amran.
Prev Next

- BSIP Jestro


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Jaga Produksi Nasional, Mentan Amran Perjuangkan Sawah dan Petani Desa Hutan
    13 Feb 2026 - By BSIP Jestro
  • Thumb
    Kolaborasi Jadi Kunci, Mentan Amran Apresiasi Peran Polri Jaga Produksi dan Harga Pangan
    12 Feb 2026 - By BSIP Jestro
  • Thumb
    Presiden Prabowo Tetapkan Swasembada Pangan Sebagai Agenda Strategis Tiga Tahun Kedepan
    10 Feb 2026 - By BSIP Jestro
  • Thumb
    Mentan Amran: NTB Menjadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
    10 Feb 2026 - By BSIP Jestro
  • Thumb
    BRMP Jestro Laksanakan Seminar Hasil Kegiatan 2025
    29 Jan 2026 - By BSIP Jestro

tags

Kementerian Pertanian andiamransulaiman pupuk

Kontak

(0341) 592683
(0341) 593047
[email protected]

Jl. Raya Tlekung No. 1, Junrejo
Kota Batu, Jawa Timur
65327

https://jeruksubtropika.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika. All Right Reserved