• Jl. Raya Tlekung No. 1
  • (0341) 592683
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
26 dilihat       13 Februari 2026

Jaga Produksi Nasional, Mentan Amran Perjuangkan Sawah dan Petani Desa Hutan

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga lahan pangan agar tidak terus menyusut. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa ketahanan pangan tidak akan tercapai jika lahan pertanian terus berkurang dan petani kecil, termasuk yang tinggal di kawasan hutan, tidak mendapat perhatian negara.
 
“Kita harus menjaga sawah kita, dan di saat yang sama memperjuangkan saudara-saudara kita di kawasan hutan. Mereka ini petani juga, tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak punya sertifikat atau HGU,” kata Mentan Amran usai Rakortas Tingkat Menteri membahas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
 
Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan jangka panjang, di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk kebutuhan nonpertanian. Pemerintah menilai, tanpa perlindungan yang tegas, luas sawah akan terus menyusut dan berdampak langsung pada produksi pangan nasional.
 
Di sisi lain, pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada petani yang mengelola lahan di kawasan hutan dan perhutanan sosial. Selama ini, kelompok ini kerap terkendala akses bantuan karena persoalan status lahan, meskipun mereka aktif berproduksi dan menopang pangan di daerahnya.
 
”Dari dulu saya perjuangkan masyarakat desa hutan. Masa mereka tidak dapat bantuan dari pemerintah. Kami perjuangkan saudara-saudara kita di perhutanan sosial agar bisa dapat,” ungkap Mentan Amran.
 
Sebelumnya, Rakortas Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, pemerintah memastikan kawasan sawah yang telah ditetapkan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Kedua, pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan terhadap alih fungsi lahan yang telah terlanjur terjadi di masa lalu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 merupakan revisi dari Perpres sebelumnya dan memperkuat kerja lintas kementerian dalam pengendalian alih fungsi lahan. Dalam kebijakan ini, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan sebagai sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.
 
“Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan. Istilahnya sawah forever,” ujar Menteri Nusron.
 
Saat ini, delapan provinsi telah menerapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah sejak tahun 2021, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara. Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
 
Penetapan tersebut mencakup kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, maksimal 13 persen lahan lainnya akan diatur secara ketat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang benar-benar mendukung kebutuhan strategis bangsa.
 
Selain penguatan regulasi ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pada periode 2010–2025. Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi lahan, sebagian di antaranya terjadi di kawasan LP2B dan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.
 
Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pangan berjalan seimbang dengan penguatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan lingkungan.
Prev Next

- BSIP Jestro


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kolaborasi Jadi Kunci, Mentan Amran Apresiasi Peran Polri Jaga Produksi dan Harga Pangan
    12 Feb 2026 - By BSIP Jestro
  • Thumb
    Mentan Amran: NTB Menjadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
    10 Feb 2026 - By BSIP Jestro
  • Thumb
    Presiden Prabowo Tetapkan Swasembada Pangan Sebagai Agenda Strategis Tiga Tahun Kedepan
    10 Feb 2026 - By BSIP Jestro
  • Thumb
    BRMP Jestro Laksanakan Seminar Hasil Kegiatan 2025
    29 Jan 2026 - By BSIP Jestro

tags

Kementerian Pertanian andiamransulaiman

Kontak

(0341) 592683
(0341) 593047
[email protected]

Jl. Raya Tlekung No. 1, Junrejo
Kota Batu, Jawa Timur
65327

https://jeruksubtropika.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika. All Right Reserved